Bekerja sebagai Staff Tata Usaha ternyata ga semudah yang dilihat, saat ini lagi nyemplung ke DAPODIK wih.....mumet...... apalagi kalau ada yang ga linier. apa itu linier???? jadi cari-cari tau deh akhirnya...... smoga bermanfaat ya.... :)
Bagi guru atau
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya
didata pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara
online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang
sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri
oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan
ke server pusat Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK
Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah
yang nantinya akan dijadikan dasarpenerbitan SK Tunjangan Profesi (SK
TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah)
akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu
Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar
Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah
Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam
aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam
Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan
maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar
yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi
mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan
permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM
Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan
belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi
fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah,
mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah.
Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6
Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya
jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI
yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan
Dapodik .
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/apa-itu-jjm-jjm-ktsp-dan-jjm-linier-di.html#ixzz2OnEjGYSg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar